KPK Sebut Penyuluh Antikorupsi Jadi Wujud Kolaborasi Membangun Negeri

Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Novianthi dalam acara putaran pertama Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 di Jakarta
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Novianthi dalam acara putaran pertama Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 di Jakarta

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut adanya penyuluh antikorupsi merupakan wujud kolaborasi energi pemberantasan korupsi dalam membangun negeri yang maju, makmur, serta berbudaya antikorupsi.

Hal itu, disampaikan Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Novianthi di hari kedua putaran pertama Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 di Jakarta, kemarin (29/3/2022).

"Penyuluh antikorupsi yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia menjadi simpul atau kolaborasi energi pemberantasan korupsi, untuk membangun negeri yang maju, makmur, sejahtera, dan berbudaya antikorupsi," kata Dian.

Ia menjelaskan beberapa penyuluh antikorupsi berasal dari kalangan umum yang memiliki kepedulian tinggi terhadap pembentukan karakter masyarakat berintegritas.

"Mereka tidak digaji oleh KPK atau negara, namun secara sukarela mengajukan diri sebagai penyuluh antikorupsi," katanya.

Ia melanjutkan, sejak 2017, KPK memfasilitasi kemitraan dengan masyarakat umum lewat penyelenggaraan sertifikasi penyuluh antikorupsi, yang dilakukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK.

Para penyuluh antikorupsi akan menerima sertifikat kompetensi kerja yang berlaku secara nasional, karena LSP KPK sudah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Adapun soal pendaftaran, katanya, masyarakat bisa mendaftar sertifikasi penyuluh antikorupsi secara daring melalui laman aclc.kpk.go.id tanpa dipungut biaya.

Selain itu, ia mengatakan sertifikasi juga akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari penyuluh antikorupsi pertama, penyuluh antikorupsi muda, penyuluh antikorupsi madya, hingga penyuluh antikorupsi utama.

Selain masyarakat umum, aparatur sipil negara (ASN) juga dapat mengajukan diri menjadi penyuluh antikorupsi, 

Seperti salah satu ASN Pemeriksa Pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Johana Lanjar Wibowo, yang juga menghadiri gelaran hari kedua pertemuan pertama ACWG G20 itu, mengatakan termotivasi menjadi penyuluh antikorupsi untuk membentengi diri dari godaan korupsi di lingkungan kerjanya.

"Dengan menjadi penyuluh antikorupsi, artinya ini juga sebagai benteng serta motivasi diri untuk terus menjaga integritas saya," kata Johana.

Sementara itu, ia yang telah bergabung selama lebih dari satu dekade tersebut mengatakan, mulai dari internal lembaga sampai lintas instansi dan lintas daerah, dia menilai para pimpinan berperan penting untuk menyukseskan program penyuluh antikorupsi.

"Keterlibatan kepala daerah dengan mengukuhkan komunitas penyuluh antikorupsi yang ada di daerah dan keterlibatan menteri atau kepala lembaga dalam mengukuhkan komunitas penyuluh antikorupsi yang ada di kementerian dan lembaganya bernilai penting untuk meningkatkan semangat para penyuluh," katanya.(ant/pa)