KPK Sebut Masa Penahanan Bupati Langkat Nonaktif Dkk Akan Diperpanjang

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin saat ditahan KPK
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin saat ditahan KPK

Gemapos.ID (Jakarta) - Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Dalam keterangannya, Ali Fikri, pada hari ini (10/2/2022), mengatakan bahwaTerbit dkk akan diperpanjang penahanannya selama 40 hari ke depan mulai 8 Februari hingga 19 Maret 2022.

“Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan tersangka TRP,” kata Ali Fikri.

Diketahui bahwa Terbit ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Selain itu, KPK juga melakukan perpanjangan penahanan kepada tiga kontraktor perantara suap, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda dan Isfi Syahfitri. Kemudian, pemberi suap, Muara Perangin Angin. Sementara kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin juga diperpanjang penahanannya.

Menurut Ali, perpanjangan penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. Ia mengatakan pemberkasan perkara para tersangka tetap berjalan. Ia juga mengatakan penyidik, akan menjadwalkan pemanggilan saksi dalam perkara ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan Angin dkk menjadi tersangka penerima suap terkait proyek-proyek di Kabupaten Langkat. Perkara ini melebar ke dugaan pelanggaran HAM, karena di rumah Terbit ditemukan kerangkeng yang diduga untuk mengurung manusia. Hingga kini kasus dugaan pelanggaran HAM ini tengah diselidiki oleh Komnas HAM.(tmp/pa)