KPK: Modus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Coreng Marwah Pendidikan

Gedung Rektorat Universitas Lampung. (ist)
Gedung Rektorat Universitas Lampung. (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Penetapan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus suap bersama pejabat kampus lainnya oleh KPK menjadi catatan hitam dunia pendidikan.

Kampus, yang seharusnya sebagai tempat mendidik generasi masa depan justru menjadi sarang praktik-praktik kecurangan untuk memperkaya diri sendiri.

“Modus suap penerimaan mahasiswa baru telah mencoreng marwah dunia pendidikan, yang punya tanggung jawab moral tinggi untuk menghasilkan generasi masa depan bangsa yang berkualitas unggul dan berintegritas,” kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (21/8/2022). 

Perilaku kecurangan yang dilakukan oleh pemberi ataupun penerima suap masuk perguruan tinggi menurutnya akan menjadi awal adanya kecurangan-kecurangan selanjutnya.

“Manipulasi yang dilakukan pada tahap penerimaan menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya, pada tahap pembelajaran hingga kelulusannya nanti,” ujarnya.

KPK sendiri, menurut Ali Fikri melalui upaya penindakan telah menangani berbagai modus perkara di sektor Pendidikan. 

Melalui strategi pencegahan telah mendorong perbaikan sistem dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan, hingga melalui strategi pendidikan telah mendorong implementasi pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa. 

“Namun untuk mencegah korupsi butuh komitmen dan tindakan nyata dari seluruh pihak, termasuk penyelenggara pendidikan itu sendiri,” ungkapnya.

Diketahui, Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga tersangka lainnya. Diantaranya Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi (AD) sebagai swasta.

Sebelumnya, Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Nizam, menyayangkan adanya pimpinan kampus setingkat rektor yang terjaring OTT oleh Lembaga anti rasuah itu.

“Kalau benar rektor kena OTT sangat mencederai misi perguruan tinggi sebagai garda moral dan etika yang bersih dari tindakan korupsi,” ujar Nizam dalam keterangan pernya, Sabtu (20/8/2022).

Diakui Nizam tidak menyangka dengan adanya berita penangkapan seorang rektor oleh KPK. Namun, dia menegaskan, pihaknya menyerahkan semua proses hukumnya kepada KPK.

“Saya pribadi sangat sedih dengan kejadian ini. Tidak menyangka rektor sampai kena OTT. Kita akan menyerahkan sepenuhnya prosesnya kepada KPK,” tutur Nizam. (rk)