Patok Harga Rp100-350 Juta Tiap Mahasiswa, Rektor Unila Terima Suap Hingga Rp4,4 Miliar

Koferensi Pers KPK atas penetapan tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila. (ist)
Koferensi Pers KPK atas penetapan tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila. (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani (KRM) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, Karomani mematok harga mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 350 juta kepada setiap mahasiswa agar bisa diluluskan masuk Unila lewat jalur tersebut.

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/2022).

Dalam perkara ini KRM diduga aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila. 

Karomani diduga memerintahkan Hariyadi (HY) dan Budi Sutomo (BS) selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan Ketua Senat, Muhammad Basri (MB) untuk turut serta menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa. 

“Dimana apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas,” ujarnya.

Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus kepada HY, MB dan BS untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diaturnya.

Ghufron mengatakan Karomani diduga juga memerintahkan salah satu dosen bernama Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani. 

Sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila, Andi Desfiandi (AD) diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus atas bantuan Karomani.

Mualimin selanjutnya atas perintah Karomani mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp 150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta," ujarnya.

"Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar," tambahnya.

Diketahui, Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya. Di antaranya HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat Unila, dan AD (Andi Desfiandi) sebagai swasta. (rk)