KPK Tetapkan Rektor Unila Sebagai Tersangka Bersama 3 Kroninya

Rektor Unila bersama 3 orang lainnya ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (ist)
Rektor Unila bersama 3 orang lainnya ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Karomani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022. 

Karomani tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas dugaan suap penerimaan jalur mandiri mahasiswa baru Unila saat tengah berada di Bandung, Sabtu (20/8/2022) dini hari.  

Dari OTT pada Jumat malam (19/8/2022) hingga Sabtu dini hari (20/8/2022) di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali, KPK juga telah mengamankan total delapan orang.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, bersama Rektor Unila, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan KPK yang menemukan alat bukti permulaan yang cukup.

“Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).

Adapun keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Karomani (KRM) selaku Rektor Unila periode 2020-2024; Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor Akademik Unila; Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila; dan Andi Desfiandi (AR) selaku swasta.

Saat ini, KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka hingga 20 hari kedepan untuk keperluan penyidikan.

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022 di Rutan KPK," kata Ghufron.

Karomani akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Heryandi dan Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Sedangkan AD, penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujarnya.

Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Selanjutnya Andi Desfiandi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rk)