Siapa Saja Pejabat Unila Tertangkap Tangan KPK Jumat Lalu?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tangkap tangan delapan pejabat Universitas Lampung (Unila) termasuk rektor kampus ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tangkap tangan delapan pejabat Universitas Lampung (Unila) termasuk rektor kampus ini

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tangkap tangan delapan pejabat Universitas Lampung (Unila) termasuk rektor kampus ini pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Delapan pejabat Unila yang dimaksud yakni KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Kemudian, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo (BS), Mualimin (ML) selaku dosen dan Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan (HF).

Berikutnya, Adi Triwibowo selaku ajudan KRM dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Sementara itu sebanyak dua orang turut diperiksa setelah mereka hadir menemui tim KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila Asep Sukohar dan Tri Widioko sebagai staf HY.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengemukakan KPK menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima terkait dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Unila tahun 2022,.

"Tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung," ujarnya. 

Mereka yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar.

"Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB, dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar," ujarnya. 

AD ditangkap oleh tim KPK di Bali.

"Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya. 

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022 dan sebagai penerima, yakni KRM, HY, dan MB.

Sementara pemberi ialah AD.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," tutur  Asep Guntur Rahayu.