Jokowi Resmi Naikan Tarif Royalti Batu Bara Jadi 13,5%

Ilustrasi Tambang Batu Bara
Ilustrasi Tambang Batu Bara

Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah telah menetapkan kenaikan iuran produksi alias tarif royalti batu bara bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambahan (IUP) batu bara.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Beleid itu sekaligus mencabut PP Nomor 81 Tahun 2019.

"Perlu mengatur kembali Peraturan pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Fajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," Dikutip pada hari ini (22/8/2022), hal itu tertulis dalam pertimbangan PP No 26 Tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus lalu.

Sementara itu, dalam PP No 26 Tahun 2022, kenaikan tarif royalti terjadi dari yang sebelumnya maksimal 7% di aturan lama, menjadi 13,5%. Royalti diambil dari harga jual per ton secara progresif karena menyesuaikan dengan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Berikut ini rincian tarif royalti dalam aturan baru PP No 26 Tahun 2022:

Batu Bara Open Pit

1. Tingkat Kalori 4.200 Kkal/kg ke bawah

  • HBA di bawah US$ 70: 5%
  • HBA US$ 70 - 90: 6%
  • HBA US$ 90 ke atas: 8%

2. Tingkat Kalori 4.200-5.200 Kkal/kg

3. Tingkat Kalori 5.200 Kkal/kg ke atas

  • HBA di bawah US$ 70: 9,5%
  • HBA US$ 70 - 90: 11,5%
  • HBA US$ 90 ke atas: 13,5%

Selain itu, dalam PP No 26 Tahun 2022 ini, pengusaha batu bara juga bisa mendapat 0% royalti. Namun, harus mengikuti beberapa syarat tertentu dari Kementerian ESDM.

Terlutils dalam pasal 3 ayat 1 PP No 26 Tahun 2022, dijelaskan pengusaha bisa mendapatkan royalti 0% dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.

"Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, lzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, dan lzin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang melakukan Peningkatan Nilai Tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen), terhadap volume batubara dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri," tulis pasal 3 ayat 1.

Sementara itu, pasal 3 ayat 2 menjelaskan ketentuan mengenai kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam peraturan Menteri ESDM.

Kemudian bunyi pasal 3 ayat 3 mengatakan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.(fnc/ar)