Apa Saja RAPBN 2023? Berikut Rinciannya

Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2022-2023, Jakarta, Selasa (16/08/2022). (ist)
Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2022-2023, Jakarta, Selasa (16/08/2022). (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa anggaran belanja negara dalam Rencana Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2023 diperkirakan sebesar Rp3.041,7 triliun.

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas RUU APBN Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022) siang.

“Belanja Negara dalam RAPBN 2023 direncanakan sebesar Rp3.041,7 triliun yang meliputi, belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.230,0 triliun serta transfer ke daerah Rp811,7 triliun,” ujar Presiden.

Presiden merinci, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp169,8 triliun atau 5,6 persen dari belanja negara. Anggaran tersebut akan diarahkan untuk melanjutkan penanganan pandemi, reformasi sistem kesehatan, percepatan penurunan stunting, serta kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kemudian, pemerintah mengalokasi anggaran perlindungan sosial sebesar Rp479,1 triliun untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasarnya dan dalam jangka panjang diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan.

“Sejalan dengan hal tersebut, reformasi program perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), penyempurnaan perlindungan sosial sepanjang hayat dan adaptif, subsidi tepat sasaran dan berbasis target penerima manfaat, serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk peningkatan produktivitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM), pemerintah menyiapkan anggaran pendidikan sebesar Rp608,3 triliun.

“Kita harus mampu memanfaatkan bonus demografi dan siap menghadapi disrupsi teknologi. Kita harus menyiapkan sumber daya manusia yang produktif, inovatif, dan berdaya saing global dengan tetap mengamalkan nilai-nilai Pancasila, berakhlak mulia, dan menjaga jati diri budaya bangsa,” ujar Presiden.

Kepala Negara pun menekankan lima hal terkait upaya peningkatan kualitas SDM Indonesia.  Pertama, peningkatan akses pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan. Kedua, peningkatan kualitas sarana prasarana penunjang kegiatan pendidikan, terutama di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T). Ketiga, penguatan link and match dengan pasar kerja. Keempat, pemerataan kualitas pendidikan. Serta kelima, penguatan kualitas layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

“Selanjutnya, pemerintah juga berkomitmen untuk memperkuat investasi di bidang pendidikan, antara lain dengan mendukung perluasan program beasiswa, pemajuan kebudayaan, penguatan perguruan tinggi kelas dunia, dan pengembangan riset dan inovasi,” ujarnya.

Kemudian untuk pembangunan infrastruktur pemerintah menganggarkan sebesar Rp392 triliun. Anggaran ini diperuntukkan untuk mendukung penguatan penyediaan pelayanan dasar dan mendukung peningkatan produktivitas melalui infrastruktur konektivitas dan mobilitas. 

Selain itu, juga untuk penyediaan infrastruktur energi dan pangan yang terjangkau, andal, dan memperhatikan aspek lingkungan, serta pemerataan infrastruktur dan akses teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“Untuk mendukung target percepatan pembangunan infrastruktur, strategi memadukan anggaran dengan bauran skema pendanaan akan dilakukan melalui sinergi sisi pembiayaan investasi dan belanja kementerian/lembaga serta meningkatkan peran swasta. Skema KPBU menjadi model pembiayaan yang terus ditawarkan,” ujarnya.

Terkait anggaran transfer ke daerah, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp811,7 triliun.

“Kebijakan transfer ke daerah diarahkan untuk (1) meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah; (2) memperkuat kualitas pengelolaan transfer ke daerah sejalan dengan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; (3) memperkuat penggunaan transfer ke daerah untuk mendukung sektor-sektor prioritas; (4) meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat; serta (5) mengoptimalkan pemanfaatan belanja daerah untuk penguatan akses dan kualitas layanan publik,” pungkasnya. (rk/rls)