Kemendag Hadapi Gugatan UE Ekspor Bijih Nikel

WTO-Nikkel
WTO-Nikkel
Indonesia telah melakukan persiapan pertemuan konsultasi untuk membahas kebijakan mineral dan batu bara dengan Uni Eropa (UE) di Jakarta. Hal ini dilakukan dengan konsolidasi antara Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan kementerian/lembaga terkait serta para pemangku kepentingan di sektor tambang yang berlangsung Selasa (7/1/2020) di Kantor Kemendag, Jakarta. Pertemuan konsultasi Indonesia dan Uni Eropa dijadwalkan pada 30 Januari 2020 di kantor World Trade Organization/WTO (Organisasi Perdagangan Internasional) di Jenewa, Swiss. Sebelumnya, Indonesia telah menyetujui permintaan konsultasi oleh Uni Eropa dalam kerangka WTO pada 29 November 2019. Langkah tersebut guna membahas kebijakan mineral dan batu bara Indonesia. Pertemuan konsultasi ini merupakan tindak lanjut dari gugatan Uni Eropa atas kebijakan ekspor nikel yang dikeluarkan Indonesia. Indonesia sedang meningkatkan koordinasi lintas kementerian untuk menggali serta mempersiapkan posisi Indonesia dalam menghadapi Uni Eropa di WTO. “Hal ini merupakan salah satu tindak lanjut kita dan tentu sejalan dengan arahan Presiden Jokowi untuk meningkatkan upaya pembelaan kepentingan Indonesia di forum perdagangan internasional," kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. Pertemuan konsultasi merupakan forum bagi anggota WTO yang bertujuan menggali secara mendalam kebijakan negara mitra dagang yang diduga melanggar komitmen di WTO. Apabila ini belum mencapai kesepakatan, maka ini akan dilanjutkan dengan penyelesaian sengketa di WTO melalui pembentukan panel. Salah satu objek dari konsultasi ini mencakup Undang-Undang (UU) nomot 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara serta beberapa peraturan turunannya. Pemerintah Indonesia mengharapkan hasil positif dari proses konsultasi tersebut guna memperlancar hubungan perdagangan sekaligus memfasilitasi para pelaku usaha dari kedua pihak. “Indonesia saat ini juga dalam tahapan mengembangkan produk bernilai tambah dan tidak lagi mengekspor produk mentah,” ujarnya. Pemerintah Indonesia menegaskan tidak ada peningkatan tensi hubungan antara Uni Eropa dan Indonesia. Kejadian ini dinilai wajar bagi anggota WTO untuk saling menguji hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan komitmennya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan aturan pelarangan ekspor bijih nikel mulai Januari 2020. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelarangan ekspor bijih nikel dikeluarkan pemerintah bertujuan mewujudkan pengelolaan tambang yang berkelanjutan. Langkah ini juga melestarikan lingkungan. Selain itu untuk memasok kebutuhan di dalam negeri dan agar dapat diolah di dalam negeri sehingga menjadi produk bernilai tambah. (mam)