Update Kasus COVID-19, Satgas Sebut Kasus Capai Angka 6.354.245 Orang

Ilustrasi: Pasien kasus covid-19
Ilustrasi: Pasien kasus covid-19

Gemapos.ID (Jakarta) - Pada hari ini (30/8/2022), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menginformasikan kasus positif COVID-19 di Indonesia bertambah 5.070, sehingga total kasus kini telah mencapai 6.354.245 orang.

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 di Jakarta, yang dikutip pada hari ini (30/8/2022) diketahui bahwa tambahan kasus positif terbanyak disumbang oleh DKI Jakarta, yaitu 1.717 orang.

Kemudian, Provinsi Jawa Barat dengan tambahan 1.581 orang positif COVID-19, Banten 521 orang, Jawa Timur 473 orang, Jawa Tengah 137, Bali 103 orang dan Sumatera Utara 86 orang.

Sedangkan, kasus sembuh COVID-19 di Tanah Air bertambah 4.510 orang, sehingga jumlah total keseluruhan yang telah sembuh hingga saat ini menjadi 6.151.650 orang.

Selain itu, berdasarkan data dari Satgas diketahui bahwa penambahan kasus sembuh COVID-19 paling banyak juga berasal dari DKI Jakarta yakni sebanyak 2.000 orang.

Selanjutnya diikuti Jawa Barat 702 orang, Banten 296 orang, Jawa Timur 333, Jawa Tengah 222, Bali 125, Sumatera Utara 120 orang.

Kemudian untuk kasus meninggal terdapat 20 orang meninggal akibat COVID-19 di Indonesia, yakni dua berasal dari DKI Jakarta, tiga dari Jawa Timur, empat dari Jawa Tengah, empat dari Bali.

Kemudian, dua dari Sumatera Utara, satu dari Sumatera Selatan, satu dari Kalimantan Selatan, satu dari Aceh, satu dari Sulawesi Tengah, satu dari Sulawesi Tenggara.

Terkait kondisi peningkatan kasus COVID-19 tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 kembali mengingatkan masyarakat untuk terus memperkuat protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 mengingat saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19.

Sementara itu, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito juga mengingatkan bahwa pemerintah pada saat ini mewajibkan riwayat vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan tes PCR atau antigen tidak lagi menjadi syarat perjalanan.

"Bagi masyarakat yang masih belum memenuhi status vaksinasinya maka diperkenankan untuk menunda perjalanan domestik dan mencari sentra vaksinasi terdekat untuk dapat melakukan perjalanan domestik kembali," katanya.

Kemudian Wiku mengatakan, aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Penyesuaian kebijakan yang dilakukan terangkum dalam SE Nomor 24 Tahun 2022, yakni masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing bila sudah booster bagi 18 tahun ke atas, dan telah vaksin kedua bagi yang berusia 6-17 tahun," katanya.(ant/pa)