Aplikasi AHU Kurator dan Pengurus Akan Dirilis Kemenkumham

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham akan merilis aplikasi AHU Kurator dan Pengurus
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham akan merilis aplikasi AHU Kurator dan Pengurus

Gemapos.ID (Jakarta) - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham akan merilis aplikasi AHU Kurator dan Pengurus guna melaksanakan proses administrasi pendaftaran kurator dan pengurus dengan terus meningkatkan layanan pendaftaran dan pengurus.

“Aplikasi ini untuk pendaftaran dan perpanjangan kurator dan pengurus serta pelaporan kinerja serta penyajian informasi kepailitan yang semata-mata untuk memastikan integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme kurator dan pengurus," kata Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar pada Senin (22/8/2022). 

Untuk optimalisasi aplikasi AHU Kurator dan Pengurus akan dilakukan integrasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan kementerian/lembaga terkait lainnya.

Hal ini diperlukan guna dilakukan penataan terkait dengan penanganan perkara-perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan   kepailitan oleh kurator-kurator dan pengurus-pengurus sesuai dengan tingkat keahlian dan pengalaman

Kurator-kurator junior dan pengurus-pengurus junior harus diberikan kesempatan untuk terekspose dengan kasus-kasus yang tingkat komplekasitasnya tidak terlalu tinggi. 

“Semakin banyak pengalaman-pengalamannya kemudian baru dapat menjadi kurator-kurator atau pengurus-pengurus dengan tingkat kompleksitas yang lebih tinggi lagi,” tuturnya. 

Aplikasi AHU Kurator dan Pengurus juga bisa memberikan gambaran kepada Mahkamah Agung (MA) untuk melihat pengalaman apa saja yang sudah dimiliki masing-masing pengurus dan kurator, serta terkait dengan pembatasan penanganan kasus-kasus.

"Jangan sampai nanti satu orang kurator atau pengurus ada di mana-mana sehingga ini juga akan tentunya merugikan baik kreditur maupun debitur," ucapnya.

"Kalau kita kaitkan dalam konteks yang lebih besar lagi terkait dengan pertumbuhan ekonomi, kalau tidak ada kepercayaan dari masyarakat, investor, serta tidak adanya kepastian hukum, maka ini juga akan berdampak".

Asosiasi Kurator dan Pengurus Imdonesia (AKPI)c sebagai salah satu organisasi bagi para kurator dan pengurus di Indonesia menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan AKPI 2022 dengan agenda Laporan Pertanggungjawaban Pengurus AKPI Tahun Buku 2021-2022.

Kemudian, Laporan Keuangan Asosiasi Tahun Buku 2021-2022, Laporan Dewan Kehormatan Profesi AKPI, dan Pemilihan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan Profesi AKPI. (ant/din)