Ratusan ASN Diduga Unggah Konten Provokasi

Niken Widiastuti
Niken Widiastuti
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Rosarita Niken Widiastuti menyatakan konten provokasi diunggah oleh ratusan lebih aparatur sipil negara (ASN) di media sosial (medsos). Informasi ini diperoleh Kemenkominfo dari pengaduan masyarakat melalui aplikasi Aduan ASN sejak Januari 2020. “Sebagian besar ASN yang dilaporkan, karena menyebarkan konten yang menghina simbol negara, melakukan ujaran kebencian dan informasi bohong (hoaks),” katamya di Jakarta pada Senin (17/2/2020). ASN itu juga mengunggah konten antiPancasila, padahal mereka harus menjaga itu. Apalagi, ASN menerima gaji dna tunjangan dari negara yang berdasarkan Pancasila. “ASN tidak boleh mempunyai pandangan bertentangan dengan Pancasila dan tidak boleh menghujat, menghina dan memprovokasi," ujarnya. Dengan begitu Kemenkominfo telah berkoordinasi dengan 11 kementerian untuk ditindaklanjuti aduan tersebut. Kementerian-kementerian itu adalah Kemenpan RB, Kemenpolhukam, Kemendagri, Kemenag, Kominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BPIP, dan BKN. ASN yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi oleh instansinya masing-masing mulai peringatan sampai pemecatan tidak hormat. Niken meneruskan unggahan di medsos juga akan dilihat kepada peserta yang mengikuti tes seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS). Hal ini akan mempengaruhi hasil akhir tes. "Kita cek ada unggahan yang tidak sesuai dengan kaidah yang kita tentukan, pasti langsung dicoret,” jelasnya. (mam)