KPK Tak Serius Tangani Kasus Harun Masiku

Kurnia Ramadhana
Kurnia Ramadhana
Gemapos.ID (Jakarta)-Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serius menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) yang melibatkan Eks Calon Legislatif (Caleg) PDI-P Harun Masiku. Malahan, mereka terkesan melindungi beberapa pihak yang berhubungan dengan kasus tersebut. Hal itu tergambar seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK hanya selama 2,5 tahun penjara kepada terdakwa penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri. “Tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap Saeful akan menjauhkan efek jera kepada para koruptor,” katanya pada Rabu (6/5/2020). Padahal, tuntutan JPU KPK berisi Saeful Bahri diyakini bersama Harun Masiku memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. “Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman pidana penjara yang maksimal terhadap Saeful,” tandasnya. Sekedar informasi, terdakwa penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri hanya dituntut hukuman selama 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kuruangan penjara oleh JPU KPK pada Rabu (6/5/2020). JPU KPK menilai Saeful terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap PAW DPR. Uang itu diberikan eks staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto itu bersama eks caleg PDI-P Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina. Uang yang diserahkan Saeful terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp600.000.000. Pemberian uang ini dimaksudkan supaya Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan PAW Anggota DPR RI dari PDI-P Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. (mam)