KPK Minta Maaf Soal Skandal Pungli dan Korupsi, Ini Katanya

Nurul Ghufron (ist)
Nurul Ghufron (ist)


Gemapos.ID (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan permintaan maaf atas berbagai permasalahan yang terjadi di lembaga antirasuah belum lama ini.

Diketahui, permasalahan yang terjadi di KPK itu antara lain mulai dari skandal dugaan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan atau rutan, korupsi anggaran perjalanan dinas, hingga pencabulan oleh pegawai KPK.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas permasalahan yang terjadi di KPK tersebut.

Nurul Ghufron mengakui bahwa pihaknya telah kebobolan karena peristiwa pidana dugaan korupsi itu justru terjadi di lembaga antikorupsi.

“Saya mungkin atas nama pimpinan, mungkin juga atas nama lembaga menegaskan bahwa KPK meminta maaf kepada masyarakat Indonesia bahwa ternyata KPK juga kebobolan,” kata Ghufron di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023) dikutip Kompas TV.

Setelah adanya kejadian itu, kata Ghufron, pimpinan dan pegawai KPK bersepakat akan membangun sistem integritas kepegawaian secara institusional.

Ghufron pun tidak menampik sejumlah peristiwa yang membuat citra KPK buruk di masyarakat seperti terjadinya skandal dugaan pungli di rumah tahanan (rutan), pencabulan, hingga korupsi anggaran perjalan dinas.

Terkait kejadian tersebut, ia mengatakan, KPK akan menyelesaikan persoalan secara kelembagaan sesuai undang-undang yang berlaku.

“Itu komitmen kami,” ujar Ghufron.

Ghufron memastikan bahwa insan KPK yang melakukan korupsi akan diperlakukan sama di hadapan hukum. Pihaknya pun akan menangani kasus tersebut secara tegas.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, KPK menjadi sorotan karena salah satu pegawai rutan berinisial M diduga melecehkan istri tahanan tersangka korupsi.

Dari kasus itu, terungkap adanya dugaan transaksi mencapai Rp 4 miliar di rutan KPK yang terindikasi suap, gratifikasi, hingga pemerasan terhadap para tahanan.

Selain itu, KPK juga disorot karena salah satu pegawai di bagian administrasi menggelembungkan perjalanan dinas.

Dalam setahun, ulah pegawai tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp550 juta.(da)