Omnibus Law Sebagai Metode Penyederhanaan Regulasi

14-37-04-22-02-2020_-_Menkumham_Wisuda_Untag_1
14-37-04-22-02-2020_-_Menkumham_Wisuda_Untag_1
Surabaya - Indonesia dalam menghadapi persaingan dunia yang semakin kompetitif membutuhkan perbaikan ekonomi untuk meningkatkan daya saing. Namun, peraturan perundang-undangan yang ada sekarang terlalu banyak, bahkan tidak sedikit ada yang tumpang tindih. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mengatakan omnibus law hadir sebagai upaya bersama untuk melakukan penyederhanaan regulasi. Urgensi penyusunan omnibus law, khususnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, kata Yasonna, dilakukan sebagai antisipasi terjadinya dinamika perubahan global yang perlu mendapatkan respon yang cepat dan tepat. “Yaitu melalui reformulasi (memformat ulang) kebijakan untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian,” kata Yasonna saat memberikan orasi ilmiah pada wisuda ke-120 Program Sarjana, Magister dan Doktor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) ke-120. Dalam orasinya yang berjudul "RUU Cipta Kerja: Omnibus Law Sebagai Metode Penyederhanaan Regulasi", Yasonna berharap melalui penyusunan omnibus law RUU Cipta Kerja akan mampu menggerakan semua sektor, serta mendorong tercapainya target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,7% - 6,0%. “Dimana setidaknya untuk mencapai pertumbuhan tersebut, diperlukan penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 - 3 juta per tahun, peningkatan investasi sebesar 6,6% - 7,0%, dan peningkatan produktivitas nasional,” ujar Yasonna. Selain itu, melalui RUU ini Yasonna juga berharap daya beli dan konsumsi masyarakat dapat lebih meningkat. ”Harapannya pertumbuhan ekonomi tersebut akan diikuti dengan peningkatan upah sehingga dapat meningkatkan income, daya beli, dan konsumsi masyarakat,” kata Yasonna di hadapan 763 wisudawan dan wisudawati Untag, Sabtu (22/02/2020). Pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka pembangunan hukum sangat diperlukan. Tanpa pembaharuan dan pembangunan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, akan menimbulkan ketimpangan bahkan dapat menghambat pembangunan nasional. “Omnibus law tentang cipta kerja sangat penting untuk disusun agar menjawab dan mengatasi permasalahan berusaha yang jika permasalahan tersebut dapat teratasi maka akan berdampak positif bagi peningkatan dan perbaikan ekonomi di tengah ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global,” tutup Yasonna. Hadir dalam kesempatan ini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Anggota Komisi III DPR RI Bambang DH. Hadir pula Kepala Biro Umum Sudjonggo, Analis Keimigrasian Utama R. Ari Budijanto, dan jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur.(AAN)