Pandangan KPK Terkait Korupsi di Badan Usaha

"Sebagai langkah progresif pencegahan korupsi di sektor privat, KPK meluncurkan aplikasi panduan pencegahan korupsi bagi dunia usaha," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta pada Sabtu (10/12/2022).
"Sebagai langkah progresif pencegahan korupsi di sektor privat, KPK meluncurkan aplikasi panduan pencegahan korupsi bagi dunia usaha," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta pada Sabtu (10/12/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi panduan pencegahan korupsi bagi dunia (Hakordia) Tahun 2022 di Jakarta pada Jumat (9/12/2022).

"Sebagai langkah progresif pencegahan korupsi di sektor privat, KPK meluncurkan aplikasi panduan pencegahan korupsi bagi dunia usaha," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta pada Sabtu (10/12/2022).

Peluncuran aplikasi tersebut dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, perwakilan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Aplikasi panduan pencegahan korupsi ini merupakan platform digital yang disediakan KPK untuk mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi di seluruh sektor usaha," ujarnya.

Aplikasi panduan pencegahan korupsi bagi dunia dapat diakses pada situs JAGA.id.

Dari hal ini KPK mengharapkan badan usaha mampu terlibat aktif dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia. 

KPK melakukan penyesuaian terhadap panduan pencegahan korupsi yang sebelumnya telah disusun menjadi bentuk aplikasi agar dapat diakses dengan lebih mudah serta lebih luas cakupan penyebarannya.

"Keseriusan KPK mendorong sektor usaha dalam upaya pencegahan korupsi dilakukan karena dari statistik penanganan perkara banyak pelaku dari dunia usaha yang terjerat. Tercatat hingga tahun 2022 sebanyak 367 tersangka KPK berasal dari pihak swasta," ucap Ali Fikri.

KPK mencatat angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pelaku dari legislatif sebanyak 312 orang dan kepala daerah 180 orang.

Sementara itu korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti dipidanakan KPK setelah penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 ada tujuh korporasi.

Untuk mencegah korupsi di sektor usaha, KPK juga telah mendirikan Direktorat Anti-Korupsi Badan Usaha (AKBU) pada awal 2020.

Direktorat itu memiliki peran pemantauan dan pengkajian terhadap budaya kerja, iklim usaha, dan regulasi dalam perspektif antikorupsi pada badan usaha.

Langkah yang dilakukan seperti analisis deteksi dan pemetaan kerawanan praktik korupsi dalam sektor swasta, hingga diseminasi panduan pencegahan korupsi dunia usaha.

"Atas dasar peran tersebut, KPK menetapkan enam sektor prioritas dalam upaya pembangunan integritas dunia usaha, yaitu sektor kesehatan, infrastruktur, pangan, kehutanan, migas, dan jasa keuangan yang dituangkan dalam program Komite Advokasi Nasional pada enam sektor prioritas dan Komite Advokasi Daerah pada 34 provinsi," tuturnya. (adm)