KPK Tangani Dua Kasus Gratifikasi Tanah

Firli Bahuri2
Firli Bahuri2
Gemapos.ID (Jakarta) - Dalam memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional yang jatuh pada 24 September 2020 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengharapkan agar tidak ada lagi tindak pidana korupsi (tipikor) di sektor agraria. "Kita berharap sudah tidak ada lagi praktik korupsi dalam dunia agraria kita sehingga implementasi Pasal 33 Ayat UUD 1945 dapat benar-benar dirasakan oleh segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia," katanya di Jakarta pada Kamis (24/9/2020). Kasus yang ditangani KPK terdapat dua tersangka kasus korupsi penerimaan gratifikasi terkait pendaftaran tanah, salah satunya penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) untuk sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Barat. "Cukup GTU (Gusmin Tuarita) mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat (2012-2016) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur (2016-2018) serta saudara S (Siswidodo), mantan Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat yang dijadikan pesakitan oleh KPK karena perilaku koruptif-nya," tutur-nya. Firli menilai kelakuan dua oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu menjadi faktor penghambat investasi para pengusaha di daerah. Hal ini berimbas bagi perkembangan dan pengembangan ekonomi daerah, khususnya ekonomi rakyat sekitar. Sebagaimana diamanatkan oleh UU Tipikor Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 6 huruf a, b, c, d, dan e, KPK dapat melakukan tindakan pencegahan dengan berkoordinasi, memonitoring sekaligus melakukan supervisi, dan sejalan dengan langkah penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam dunia agraria nasional. Pada semester I 2020 KPK juga berhasil menyelamatkan aset lahan dengan total Rp4,2 triliun di mana semua aset tersebut telah dikembalikan kepada negara dalam hal ini ke lembaga, kementerian atau pemerintahan daerah setempat. "Keberhasilan tersebut tak lepas dari peran aktif dan keterlibatan serta upaya bersama seluruh eksponen bangsa bersama KPK saat melakukan intervensi terkait penyelesaian permasalahan tanah antara lain memperbaiki atau membangun sistem manajemen ASN, tata kelola pusat hingga ke daerah, manajemen aset pusat dan daerah, dan lain sebagainya," ujarnya. (m1)