Berikut Perkembangan Kasus Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi isu pengunduran dirinya dari jabatan Wakil Ketua KPK jelang sidang dugaan pelanggaran etik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi isu pengunduran dirinya dari jabatan Wakil Ketua KPK jelang sidang dugaan pelanggaran etik.

Gemapos.ID (Jakarta) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi isu pengunduran dirinya dari jabatan Wakil Ketua KPK jelang sidang dugaan pelanggaran etik. 

Dia diketahui masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan.

Lili Pintauli Siregar juga mendukung proses penegakan etik yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagaimana tugas dan kewenangan yang diatur pada Pasal 37B Undang-Undang (UU) KPK.

"Kami menyakini bahwa penegakan Kode Etik insan komisi adalah bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt Jubir) KPK Ali Fikri pada Jumat (1/7/2022). 

Dewas KPK akan melakukan sidang terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar pada 5 Juli 2022.

Pasalnya, dia kembali dilaporkan ke Dewas KPK lantaran diduga menerima fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sidang dugaan pelanggaran etik dilaksanakan secara tertutup sesuai aturan Dewas KPK, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.

Sebelumnya, Lili Pitauli Siregar pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Hal itu berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. (ant/moc)