KPK Kekurangan 13 JPU

kantor KPK
kantor KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluhkan jumlah jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas di KPK belum memenuhi kebutuhannya. Hal itu didasarkan kebutuhan sebantak 80 jaksa penuntut, tapi hanya diperolehnya sebanyak 67 jaksa penuntut saja. Dari kejadian tadi KPK sedang menyeleksi enam calon JPU yang dikirimkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bertugas di KPK pada Kamis dan Jumat lalu. "KPK telah melakukan seleksi kesehatan dan wawancara kepada enam calon jaksa yang sebelumnya telah mengikuti seleksi juga tes potensi akademik dan tes lainnya sesuai dengan prosedur yang berlaku di KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Ali Fikri di Jakarta, Senin (4/2/2020). Dari enam calon JPU akan dipilih KPK yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil selekasi yang telah mereka ikuti. Apabila tidak semua dari mereka memenuhi itu, maka KPK kembali melakukan komunikasi kepada Kejagung. “Jaksa Agung siap mengirimkan SDM (sumber daya manusia)-nya untuk memenuhi Direktorat Penuntutan," ujarnya. Pengiriman enam calon JPU oleh Kejagung diharapkan dapat mengganti penarikan dua JPU yang bertugas di KPK yakni jaksa Yadyn Palebangan dan jaksa Sugeng. (mam)