Wakil Ketua KPK Sebut, Kemendri Harusnya Beri Pertimbangan Soal Dana PEN

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seharusnya memberikan pertimbangan terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah guna mencegah korupsi. Hal ini di katakan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, hari ini (3/2/22).

"Sebenarnya tahapan pertimbangan Kemendagri ini harus lah menjadi filter untuk menutup celah-celah korupsi, sangat disayangkan jika proses filter ini justru ditiadakan," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta.

Ia menilai Kemendagri seharusnya bukan meminta tidak dilibatkan, namun meminta kecukupan waktu untuk memberikan pertimbangan berdasarkan data yang komprehensif soal pengajuan dana PEN itu.

"Terlebih sebelumnya, Irjen Kemendagri menyebut bahwa kasus eks Dirjen Kemendagri MAN (Mochamad Ardian Noervianto) adalah kasus individual. Janganlah mengusir tikus di geladak dengan membakar kapalnya," katanya.

Sebelumnya Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan bahwa Mendagri tidak perlu lagi memberikan pertimbangan soal pengajuan dana PEN. Hal ini ini dijelaskannya saat jumpa pers penahanan Ardian Noervianto di Gedung KPK, Jakarta, kemarin (2/2/22). 

"Berdasarkan mitigasi atas potensi-potensi risiko yang kami nilai dari setiap tahapan kemudian disimpulkan bahwa Mendagri tidak perlu memberikan pertimbangan karena SMI (PT Sarana Multi Infrastruktur) sudah melakukan itu," kata Tumpak.

Ia jua mengatakan, atas hal tersebut, Mendagri juga telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan.

"Dan kami sampaikan di sini bahwa Bapak Mendagri atas hasil pembahasan kolektif di Kemendagri telah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan bahwa tidak perlu lagi keterlibatan Bapak Mendagri di dalam memberikan pertimbangan yang hanya diberikan waktu tiga hari sebenarnya sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan kalkulasi dari berbagai aspek secara komprehensif," kata Tumpak.

"Oleh karena itu diputuskan, dikirimkan surat dari Mendagri ke Menkeu untuk tidak lagi ikut memberikan pertimbangan ini," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Tumpak juga mengatakan Kemendagri akan memperkuat strategi pencegahan korupsi ke depan pasca ditetapkannya Ardian Noervianto sebagai tersangka.

Sementara itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021, yaitu mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar (LMSA).(ant/ap)