KPK Meminta Harun Masiku Untuk Menyerahkan Diri

KPK
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Politisi PDI Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku (HAR) untuk menyerahkan diri kepadanya. Karena, dia telah ditetapkan oleh KPK sebagai salahsatu tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024 yang juga menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE). HAR diduga menyuap uang sebesar Rp400 juta kepada WSE supaya membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Dia merupakan calon legislatif (caleg) dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I nomor urut 6. Dapil Sumsel I meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau. Kasus ini bermula saat DPP PDI Perjuangan mengajukan HAR sebagai pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019. Namun, pada 31 Agustus 2019 KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. "WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas,”Siap mainkan!” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020). HAR dan WSE disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lili juga meminta pihak terkait lainnya bisa bersikap kooperatif dengan tidak mencoba untuk menghalangi proses penegakan hukum yang dilakukan tim lembaga antirasuah tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni ATF (Agustiani Tio Fridelina) mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dia akan memberikan uang sebesar Rp400 juta kepada WSE di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu (8/1/2020). ATF memberikan uang ini dari pemberian SAE (Saeful) yang merupakan staf di DPP PDI Perjuangan sebesar Rp450 juta. Dana ini diambilnya dari Rp850 juta yang diterima dari HAR. Sisanya sebanyak Rp400 juta diambil untuk operasionalnya sebesar Rp250 juta dan diberikan kepada DON (Doni) sebesar Rp150 juta. Sebelumya, WSE telah menerima uang dari ATF sebesar Rp200 juta pada pertengahan Desember 2019 yang belum diketahui sumbernya. Jadi, dia telah menerima Rp600 juta yang merupakan bagian dari permintaannya sebesar Rp850 juta dari Rp900 juta yang diajukannya kepada HAR. Sekedar informasi, HAR merupakan mantan kader Partai Demokrat yang maju dari Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) III yang meliputi Kabupaten TanaToraja dan Kabupaten Toraja Utara. Namun, dia juga gagal lolos ke Senayan. Saat itu Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Edhie Baskoro selaku pemohon menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka juga melaporkan terjadi kecurangan dengan dugaan pengurangan perolehan suara pemohon atas caleg HAR sebesar 32.728 suara. Dalam permohonan itu, keduanya menyebut jika suara tersebut dikembalikan kepada pemohon, maka pemohon akan mendapatkan sebanyak 37.728 suara dan memenuhi ambang batas perolehan suara berdasarkan perhitungan sesuai perundangan yang berlaku. KPU sebagai termohon membantah bahwa ada kecurangan di dapil tersebut. Bahkan, gugatan itu dinilai sangat mengada-ada dan sama sekali tidak benar. Kalau terjadi pengurangan suara, karena suara pribadi yang diperoleh pemohon khusus untuk Kabupaten Tana Toraja sebanyak 649 suara. PD hanya meraih 12.387 suara di Kabupaten Tana Toraja dan untuk di Kabupaten Toraja Utara suara pribadi pemohon 2.887. Jadi, mustahil suara pemohon di Kabupaten Tanah Toraja dikurangi oleh termohon sebagaimana dalam dalil permohonan pemohon. Dengan begitu Hakim Ketua MK Hamdan Zoelva menolak permohonan PD "Permohonan pemohon sepanjang mengenai DPR RI Dapil Sulawesi Selatan III dan DPRD Kota Dapil Kota Makassar 5 tidak dapat diterima," begitu bunyi putusan MK yang diketok pada Senin, 23 Juni 2014. (mam)