Jokowi Berikan 102 Sertifikat Tanah Pulau Natuna

sertifikat tanah
sertifikat tanah
Natuna, Gemapos, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 102 sertifikat tanah untuk rakyat di Kantor Bupati Natuna, Kepulauan Riau pada Rabu (08/01/2020). Dia didampingi oleh Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surya Tjandra. “Dengan diberikannya sertifikat tanah untuk rakyat di Kabupaten Natuna merupakan bukti sekaligus mempertegas bahwa Natuna adalah bagian dari Indonesia,” katanya. Pemberikan sertifikat tanah sebagai simbol tanah ini telah dipunyai masyarakat. Hal ini juga merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki. “Saya titip saja, nanti kalau sudah pegang sertifikat tolong dimasukkan ke plastik. Jadi kalau gentingnya bocor tidak rusak,” ujarnya. Pesan-pesan lain yang disampaikan oleh Jokowi kepada penerima sertifikat ini adalah sertifikat tanah difotokopi, sehingga sertifikat bisa disimpan dalam lemari lain. “Kalau hilang ini aslinya, fotokopinya masih ada sehingga mengurusnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) nanti lebih mudah,” jelasnya. Sementara itu Surya melaporkan kepada Jokowi sebanyak 102 penerima sertifikat tanah di Kabupaten Natuna. Jadi, sebanyak 26.797 dari 41.628 bidang tanah telah disertifikatkan. “Kami laporkan bahwa pulau terdepan dari Kabupaten Natuna yang berbatasan dengan Negara Cina, Malaysia, Vietnam, Kamboja dan Brunei Darussalam yaitu Pulau Sekatung sudah diterbitkan sertifikat,” ucap Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN. Kabupaten Natuna ditargetkan menyelesaikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 12.500 bidang tanah. Dari angka ini telah diterbitkan sebanyak 9.303 bidang tanah, karena masih terdapat sengketa, kekurangan berkas, dan perbaikan data. Pada sisi lain beberapa pulau terluar lainnya sudah di bawah kekuasaan Negara Kesatian Republik Indonesia (NKRI) termasuk kawasan lindung di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tanah merupakan salah satu unsur utama pembentukan negara yang bisa diberikan kepada rakyatnya dengan suatu tanda bukti hak atas tanah berupa sertifikat hak. Negara memberikan  sertifikat hak atas tanah setelah bidang tanah ‘clean and clear’ secara fisik yuridis yakni letak dan pemilik. (mam)