KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Kasus Mantan Bupati Buru Selatan

Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa
Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa

Gemapos.ID (Jakarta) - Suyono Andreas Wijaya selaku Kepala Perusahaan Bidang Hukum PT Gapura Kencana Abadi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi Dalam penyidikan kasus mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, hari ini (16/3/2022).

"Hari ini (Rabu), Suyono Andreas Wijaya dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa dalam penyidikan kasus yang menjerat tersangka TSS," kata Ali.

Sebelumnya pada Rabu (26/1/2022), KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan pada tahun 2011-2016.

Mereka yakni Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan pihak swasta Johny Rynhard Kasman (JRK) sebagai penerima suap, sedangkan pemberi suap, yakni pihak swasta Ivana Kwelju (IK).

KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan, bahkan sejak awal menjabat.

Perhatian lebih yang dimaksud antaranya mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kepala Bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Selain itu, Tagop merekomendasikan dan menentukan secara sepihak terkait dengan rekanan mana saja yang dapat dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

Karena itu, KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk "fee" senilai 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek dari dana alokasi khusus, besaran "fee" ditetapkan sekitar 7 sampai 10 persen dan ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 bernilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar, serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.(ant/ra)