Berikut Penanganan KPK Terhadap Tubagus Chaeri Wardana

KPK mengeksekusi putusan atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana dalam perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat
KPK mengeksekusi putusan atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana dalam perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) dalam perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). 

Dia merupakan pihak swasta yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan terpidana Tubagus Chaeri Wardana yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta pada Selasa (8/3/2022).

Tubagus Chaeri Wardana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan cara dimasukkan ke Lapas Sukamiskin. Dia tidak dilakukan pengurangan masa penahanan karena saat ini masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.

"Diputuskan berupa kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tubagus Chaeri Wardana telah menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin sejak 17 Maret 2015 untuk menjalani hukuman pidana tujuh tahun penjara dalam perkara pemberian suap dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menjalani pidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten dan telah divonis selama lima tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

Selanjutnya, KPK pada 16 Oktober 2019 mengumumkan Tubagus Chaeri Wardana bersama empat orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin, yaitu mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Fuad Amin yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.

Tubagus Chaeri Wardana diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova kepada Deddy Handoko.

Pemberian ini diduga terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan Deddy kepada Tubagus Chaeri Wardana baik berupa izin luar biasa (ILB) dan izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali. (ant/mau)