Hal Ini Mau Digali KPK dari Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola

"Saksi hadir, didalami pengetahuan saksi mengenai adanya perintah terkait penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Jambi untuk pengesahan anggaran APBD Jambi saat itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu (29/9/2022).
"Saksi hadir, didalami pengetahuan saksi mengenai adanya perintah terkait penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Jambi untuk pengesahan anggaran APBD Jambi saat itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu (29/9/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan gubernur Jambi Zumi Zola tentang perintah penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Provinsi Jambi untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Dia berstatus saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.

"Saksi hadir, didalami pengetahuan saksi mengenai adanya perintah terkait penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Jambi untuk pengesahan anggaran APBD Jambi saat itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu (29/9/2022). 

Sebelumnya, kasus tersebut menjerat Zumi Zola sebagai tersangka yang kini telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 6 September 2022 setelah menerima program pembebasan bersyarat dari Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sementara itu KPK telah menetapkan 28 tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tersebut.

"Iya (28 orang ditetapkan sebagai tersangka)," ujarnya. 

Namun, siapa nama-nama tersangka dalam kasus itu tidak disebutkan KPK secara rinci yang hanya dijanjikan akan diumumkan. Begitupula kronologi kasus dan sangkaan pasal yang menjerat mereka setelah proses penyidikan cukup.

Saat ini tim penyidik KPK masih mengumpulkan alat-alat bukti melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

Pengembangan penyidikan kasus untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga ikut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana kepada pengadilan tindak pidana korupsi.

KPK telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018.

Mereka yang dimaksud seperti Zumi Zola, sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, dan pihak swasta. Sebagian dari mereka telah diproses hingga persidangan. (ant/adm)