KPK Diusulkan Terlibat Pemilihan Cawagub DKI

KPK
KPK
Fraksi Partai Gerindra (F-Partai Gerindra) DPRD DKI Jakarta menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilibatkannya dalam pemilihan wakil gubernur (wagub) provinsi tersebut. .Langkah ini bertujuan supaya pemilihan bersifat transparan dan mencegah politik uang. Selain itu menepis anggapan masyarakat berupa kongkalikong terjadi dalam pemilihan wagub DKI oleh Anggota DPRD. “Penyelenggaraan pemilihan itu dilakukan secara transparan,” kata Anggota Fraksi Partai Gerindra (F-Partai Gerindra) DPRD DKI Jakarta, Syarif di Jakarta pada Sabtu (22/2/2020 Walaupun demikian, F-Gerindra menyerahkan usulan ini kepada sekretaris dewan (Setwan) DPRD DKI lantaran ini mesti melalui beberapa prosedur. Sebelumnya, dewan ini telah mengesahkan tata tertib pemilihan wagub DKI pada rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020). Tata tertib pemilihan wagub DKI menjadi bagian dari Peraturan DPRD DKI Jakarta tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta Pasal 42 sampai 72. Tata tertib ini terdiri dari beberapa bagian, yakni hak dan kewajiban DPRD, persyaratan menjadi wagub DKI, kepanitiaan dalam pemilihan wagub DKI, dan pencalonan wagub. Kemudian, rapat paripurna pemilihan wagub, tata cara pemungutan suara, dan pelantikan wagub DKI. (mam)