KPK Panggil Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta atas nama Zumi Zola, Gubernur Jambi periode 2016-2021," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta pada Selasa (27/9/2022).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta atas nama Zumi Zola, Gubernur Jambi periode 2016-2021," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta pada Selasa (27/9/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta atas nama Zumi Zola, Gubernur Jambi periode 2016-2021," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta pada Selasa (27/9/2022). 

Saksi Zumi Zola telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik dalam pemeriksaan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.

Sebelumnya, kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018 telah menjerat Zumi Zola sebagai tersangka yang telah keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada 6 September 2022.

Hal ini diperoleh setelah menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

KPK juga memanggil sembilan saksi lainnya terkait kasus tersebut untuk diperiksa di Polda Jambi yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra.

Kemudian, Kasi Perencanaan Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Jambi Hendri Eriadi, mantan Kepala Dinas PU Jambi dan staf pelaksana pada Badan Pengembangan SDM Provinsi Jambi Dody Irawan.

Kemudian, PPTK pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Edi Damhuri dan Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Jambi/mantan Kabid Sumber Daya Air Edy Fernando, 

Selanjutnya, wiraswasta/Direktur PT Athar Graha Persada Muhammad Imaduddin, staf logistik PT Athar Graha Persada Basri, pihak swasta Veri Aswandi, dan karyawan swasta/karyawan PT Athar Graha Persada RD Sendhy Hefria Wijaya.

KPK mengonfirmasi sebanyak 28 tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tersebut. 

"Iya (28 orang ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri  

Namun, Ali enggan menyebutkan nama-nama tersangka tersebut yang dijanjikan akan segera diungkap identitas, kronologi kasus, dan sangkaan pasal yang menjeratnya. 

Saat ini tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

Pengembangan penyidikan kasus ini adalah salah satu komitmen KPK mengajukan pihak-pihak yang diduga ikut bertanggung jawab atas perbuatan pidana kepada pengadilan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018.

Para tersangka yang dimaksud seperti Zumi Zola, beberapa pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, dan pihak swasta. Sebagian dari mereka telah diproses hingga persidangan. (ant/din)