KPK Panggil Nizar Dahlan Hari Ini

ali fikri2
ali fikri2
Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan pada Senin (16/11/2020). Hal ini berrkaitan dengan laporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Plt Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa. "Hari ini Direktorat Pengaduan Masyarakat menjadwalkan yang bersangkutan hadir untuk dapat menjelaskan perihal laporannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta pada Senin (16/11/2020). KPK masih akan terus menelaah laporan masyarakat tersebt sesuai prosedur yang berlaku di lembaganya. Langkah ini untuk mengetahui apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK. Pada kesempatan itu Nizar didampingi kuasa hukumnya Welly Hanafi akan memenuhi undangan KPK pada Senin  (16/11/2020). Dia memberikan keterangan sebagai saksi pelapor sehubungan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diduga diterima Suharso. Dugaan gratifikasi yang dimaksud berupa bantuan carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi, dan Surabaya dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Kaukus Muda PPP Hammam Asy'ari menyatakan laporan dugaan gratifikasi Monoarfa itu ngawur. Karena, Nizar Dahlan yang bertindak sebagai pelapor tidak memahami gratifikasi yang bisa dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. "Pesawat yang ditumpangi pengurus DPP PPP tersebut dinilai tidak berhubungan dengan jabatan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas atau Anggota DPR meski Arsul Sani ikut di dalamnya," tukasnya. (adm)