KPK Panggil Nizar Dahlan Hari Ini
Dugaan gratifikasi yang dimaksud berupa bantuan carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi, dan Surabaya dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Kaukus Muda PPP Hammam Asy'ari menyatakan laporan dugaan gratifikasi Monoarfa itu ngawur. Karena, Nizar Dahlan yang bertindak sebagai pelapor tidak memahami gratifikasi yang bisa dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. "Pesawat yang ditumpangi pengurus DPP PPP tersebut dinilai tidak berhubungan dengan jabatan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas atau Anggota DPR meski Arsul Sani ikut di dalamnya," tukasnya. (adm)