Kabar Terbaru Kasus Celetukan Suharso Monoarfa Tentang ‘Kiai Amplop’

Polda Metro Jaya) mengaku laporan terhadap Ketua Umum (Ketum) DPP PPP Suharso Monoarfa tentang pernyataan tentang ‘amplop kiai’ telah diterimanya.
Polda Metro Jaya) mengaku laporan terhadap Ketua Umum (Ketum) DPP PPP Suharso Monoarfa tentang pernyataan tentang ‘amplop kiai’ telah diterimanya.

Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengaku laporan terhadap Ketua Umum (Ketum) DPP PPP Suharso Monoarfa tentang pernyataan tentang ‘amplop kiai’ telah diterimanya. 

“Penyidik sedang mempelajarinya,” kata Kabag Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Jumat (26/8/2022). 

Kemudian, penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil pihak pelapor dalam laporan tersebut yang diketahui bernama Ari Kurniawan untuk dimintai keterangan.

Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.

“Habis pelapor berikut dengan alat bukti pendukung, baru nanti terlapor,” tuturnya. 

Sebelumnya, Ketum DPP PPP Suharso Monoarfa dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sekelompok orang bernama ‘Pecinta Kiai Nusantara’ yang diwakili oleh Ari Kurniawan pada 20 Agustus 2022 atas pidatonya yang menyinggung ‘amplop kiai’.

"Kami melaporkan Suharso Monoarfa terkait penghinaan yang disampaikan-nya dalam acara antikorupsi di KPK dengan para kader PPP. Kami selaku santri yang tergabung dalam Peci Nusantara merasa tersinggung dan terhina atas pernyataannya," kata Ketua Pecinta Kiai Nusantara Alvin Mustofa Hasnil Haq. 

Banyak pihak yang telah melaporkan Suharso Manoarfa terkait hinaannya kepada para kiai. Suharso diharapkan tidak kembali mengulangi hal yang sama dan menyinggung para kiai.

"Sudah ada beberapa laporan terkait hal ini ke kepolisian, tapi yang ke Bareskrim baru saya. Harapannya Suharso sebagai publik figur tidak mengulangi kesalahannya yang bisa menyinggung seluruh kiai," ujarnya.

Alvin Mustofa Hasnil Haq menyerahkannya persoalan ini kepada pihak berwajib. Dia menuntut laporannya agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukuman yang berlaku.

"Kalau masalah pidana, itu tergantung pihak kepolisian dalam menyikapi laporan yang kami ajukan. Semoga sesuai dengan hukuman yang berlaku," ucapnya. 

Suharso Manoarfa dinilai melanggar KUHP Pasal 156A tentang kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum.

Hal itu dilakukannya saat memberikan pidato di acara Pembekalan Antikorupsi Politik Cerdas Berintegritas (PCB) untuk PPP bekerja sama dengan KPK pertengahan Agustus lalu. 

Suharso Manoarfa mengawali pidatonya dengan menceritakan pengalamannya saat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketum DPP PPP.  Waktu itu dia mesti bertandang ke beberapa kiai pada pondok pesantren besar.

“Ya saya minta didoakan, kemudian saya jalan. Tak lama kemudian, saya dikirimi pesan WhatsApp, 'pak Plt tadi ninggalin apa nggak untuk kiai', saya pikir ninggalin apa, saya nggak merasa tertinggal sesuatu di sana," ucapnya. 

Setelah itu Suharso Manoarfa diingatkan bahwa jika bertemu dengan kiai harus meninggalkan ‘tanda mata’. Dia tidak mengerti tanda mata yang dimaksud apakah sarung, peci, Al Quran atau apa. 

“Dan itu di mana-mana setiap ketemu, nggak bisa, bahkan sampai hari ini kalau kami ketemu di sana, kalau salaman-nya nggak ada amplop-nya, itu pulangnya itu sesuatu yang hambar. Ini masalah nyata yang kita hadapi saat ini," tuturnya. (ant/pmj)