Respon Kader PPP atas Belum Ditindaklanjuti Dugaan Gratifikasi Ketum Parpol Ini

Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tindakan ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua Umum (Ketum) DPP PPP Suharso Monoarfa tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id dipantau pada hari Rabu menginformasikan praperadilan itu didaftarkan pada hari Selasa (12/7/2021) dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL. 

Nizar Dahlan sebagai pihak pemohon, sedangkan sebagai pihak termohon adalah KPK. Dia juga telah mengonfirmasi soal pengajuan praperadilan tersebut.

"Saya melakukan praperadilan kepada KPK sebab apa yang saya sampaikan 2 tahun lalu terkait dengan dugaan kasus gratifikasi Menteri Bappenas atau Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa belum ada tindak lanjut," katanya pada Rabu (13/7/2022). 

Nizar Dahlan berharap agar kasus gratifikasi ini bisa cepat diusut dan tidak didiamkan oleh KPK. Lembaga ini telah mengundangnya atas laporannya terhadap Suharso Monoarfa pada 16 November 2020. 

"Benar, sesuai dengan informasi yang kami terima, Direktorat Pengaduan Masyarakat menjadwalkan yang bersangkutan hadir untuk dapat menjelaskan perihal laporannya," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri. 

KPK berjanji menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut.

"Hal itu untuk mendalami lebih lanjut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," ucap Ali Fikri. 

Dugaan gratifikasi itu berupa bantuan carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi, dan Surabaya dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Kaukus Muda PPP Hammam Asy'ari pada 9 November 2020 menyatakan bahwa laporan dugaan gratifikasi Monoarfa itu ngawur.

Nizar Dahlan bertindak sebagai pelapor tidak memahami gratifikasi yang bisa dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pesawat yang ditumpangi pengurus DPP PPP tersebut tidak berhubungan dengan jabatan sebagai Menteri Bappenas atau Anggota DPR RI meski Arsul Sani ikut di dalamnya.

Pengurus DPP PPP ikut di dalam di pesawat terbang itu kapasitasnya sebagai pengurus partai politik ini bukan penyelenggara negara. Hal ini dapat dilihat dari kegiatan yang dilakukan mereka di lokasi tujuan. (ant/mau)