Berikut Dakwaan Jaksa KPK kepada Ade Yasin atas Suap ke BPK

KPK Budiman Abdul Karib mendakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin memberi uang suap Rp1,935 miliar kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK Budiman Abdul Karib mendakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin memberi uang suap Rp1,935 miliar kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Gemapos.ID (Jakarta) - aksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budiman Abdul Karib mendakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin memberi uang suap Rp1,935 miliar kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Langkah ini untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

"Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," katanya pada Rabu (13/7/2022). 

Jaksa KPK mendakwa pemberian suap diberikan secara bertahap sejak Oktober 2021 sampai tahun 2022 mulai Rp10 juta hingga Rp100 juta. Hal ini berdasarkan permintaan pegawai BPK. 

Ade Yasin dinilai menyiapkan uang untuk suap itu bersama-sama dengan anak buahnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. 

Mereka adalah Ihsan Ayatullah selaku pejabat di BPKAD Pemkab Bogor, Maulana Adam selaku Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, dan Rizki Taufik Hidayat selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Jaksa KPK menyebut uang yang dikumpulkan Ade bersama para anak buahnya itu berasal dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah di Pemkab Bogor.

"Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BAPPEDA, RSUD Ciawi, RSUD Cibinong dan juga dari para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bogor," tuturnya. 

Jaksa KPK mengemukakan Ade Yasin mengarahkan agar LKPD TA 2021 harus memperoleh opini WTP seperti tahun sebelumnya. Pasalnya LKPD TA 2021 itu dinilai sangat buruk oleh pegawai BPK dan berpotensi disclaimer.

"Opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang berasal dari APBN," ujarnya. 

Ade Yasin didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Berikut terdakwa dalam kasus suap tersebut:

Terdakwa pemberi suap:

1. Ade Yasin selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023

2. Maulana Adam selaku Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor

3. Ihsan Ayatullah selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor

4. Rizki Taufik selaku PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor

 

Terdakwa penerima suap (BPK Jawa Barat):

1. Anthon Merdiansyah sebagai Kasub Auditorat Jabar III atau pengendali teknis

2. Arko Mulawan sebagai Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor

3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita sebagai pemeriksa

4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah sebagai pemeriksa (ant/adm)