KPK Panggil 14 Saksi Dalam Kasus TPPU Bupati Banjarnegara Nonaktif

Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS)
Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS)

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil 14 saksi untuk penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, hari ini (17/3/2022).

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPPU di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018 tersangka BS. Pemeriksaan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Yogyakarta," kata Ali Fikri.

Adapun nama-nama yang dipanggil diantaranya, Nurul Megawati selaku wiraswasta/Direktur PT Satwika Mitra Pratama, Triana Widodo dari pihak swasta/Direktur PT Cebong Transindo, Ita Yulianti selaku Direktur CV Duta Anggita, Waluyo Edi Sujarwo selaku wiraswasta/Direktur CV Tuk Sewu, dan Bambang Kusmanto selaku Direktur CV Mustika.

Selanjutnya, Prihono dari pihak swasta/Direktur CV Pillar Abadhi, Wawan Yulianto dari pihak swasta/Direktur CV Suka Abadi, Supriyadi sebagai wiraswasta, serta enam pihak swasta masing-masing Djasri, Murniati, Supangat, Martono, Ari Subagyo, dan Akhmad Riyanto.

Penetapan kasus TPPU tersebut, berasal dari pengembangan kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Selain itu, dalam kasus tersebut, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.

Dengan demikian, KPK telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus TPPU tersebut.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka. Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan kedua Pasal 12B Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Budhi didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.(ant/ri)