Penanganan 36 Kasus Dihentikan KPK

KPK
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan sebanyak 36 kasus yang masuk tahap penyelidikan dengan alasan akuntabilitas dan kepastian hukum. Kasus ini melibatkan kementerian/lembaga, BUMN, DPR, DPRD, kepala daerah, dan aparat penegak hukum. “Penghentian 36 kasus itu dilakukan secara hati-hati dan penuh pertimbangan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta pada Kamis (20/2/2020). Dari sebanyak 36 kasus terdiri dari sembilan kasus yang sudah ditangani sejak 2011, 2013, dan 2015. Kasus-kasus ini tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan selama proses penyelidikan seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Sebanyak 162 penyelidikan yang dihentikan dalam lima tahun terakhir sejak 2016,” ujarnya. Penyelidikan adalah serangkaian kegiatan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Apabila dalam tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara yang diselidiki dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Penanganan perkara yang sudah masuk dalam tahap penyidikan dan penuntutan akan lebih sulit untuk dihentikan,” tukasnya. Ali tidak dapat menyebutkan daftar kasus yang dihentikan penyelidikannya lantaran ini termasuk dalam informasi yang dikecualikan. Hal ini diatur oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kasus-kasus yang menjadi perhatian publik tidak termasuk dalam 36 kasus yang penyelidikannya dihentikan,” tegasnya. Contohnya, kasus Century, kasus Sumber Waras, hingga kasus dugaan suap dana divestasi Newmont yang menyeret eks Gubernur NTB Tuan Guru Bajang. Kemudian, kasus e-KTP atau kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)., Pada kesempatan terpisah Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani meminta KPK menjelaskan kepada publik terkait penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi. Hal ini supaya tidak terjadi spekulasi impunitas kasus korupsi di masyarakat. “Penghentian penyelidikan dalam perkara pidana bukan hal yang aneh, katena ini dapat dilakukan apabila bukti tidak cukup untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan,” ucapnya. (mam)