Bagaimana Sikap KPU RI Terkait Penggantian Ketum DPP PPP?

KPU akan bersikap terkait pemberhentian Suharso Monoarfa dari Ketum DPP PPP setelah menerima pemberitahuan resmi dari parpol tersebut.
KPU akan bersikap terkait pemberhentian Suharso Monoarfa dari Ketum DPP PPP setelah menerima pemberitahuan resmi dari parpol tersebut.

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan bersikap terkait pemberhentian Suharso Monoarfa dari Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah menerima pemberitahuan resmi dari partai politik (parpol) tersebut.

"KPU baru mendengar dari media," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin (5/9/2022)

Kemudian, KPU bisa menerima pendaftaran PPP setelah memperoleh Salinan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham tentang Kepengurusan baru DPP PPP 

Dengan demikian, PPP bisa memberikan perubahan SK Kemenkumham tentang Susunan Pengurus baru DPP PPP pada saat masa tahapan perbaikan.

 Sebelumnya, Mahkamah Partai PPP melakukan rapat dan mengeluarkan pendapat dengan menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis DPP PPP untuk memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketum DPP PPP Masa Bakti 2020-2025.

 Kemudian, Ketua Majelis Pertimbangan PPP menunjuk Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketum parpol ini menggantikan Suharso Monoarfa.

Mardiono juga dipilih melalui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) bertemakan ‘Konsolidasi dan Sukses Pemilu 2024’. Kegiatan ini dihadiri oleh ketua dan sekretaris dari 27 DPW PPP se-Indonesia.

 Majelis PPP telah dua kali mengirimkan surat kepada Suharso Monoarfa berisi memintanya mengundurkan diri dari jabatan ketum DPP PPP. Namun, dia tidak kunjung menggubris menanggapi surat tersebut.

 Sejumlah rentetan aksi yang meminta Suharso mundur dari jabatannya, antara lain dari para santri, kader PPP, hingga para pecinta kiai. 

Aksi ini merupakan buntut dari ucapan Suharso terkait ‘amplop kiai’ dan hal lain yang dinilai tidak sesuai dengan AD/ART PPP.