Nasib OC Kaligis Setelah Keluar dari Penjara

Pengacara Otto Cornelius (OC) Kaligis bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dengan status cuti menjelang bebas (CMB) sejak Selasa (15/3/2022).
Pengacara Otto Cornelius (OC) Kaligis bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dengan status cuti menjelang bebas (CMB) sejak Selasa (15/3/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Pengacara Otto Cornelius (OC) Kaligis bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dengan status cuti menjelang bebas (CMB) sejak Selasa (15/3/2022).

Dia adalah terpidana kasus suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Statusnya sudah klien, bukan WBP (warga binaan pemasyarakatan atau narapidana)," kata Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar pada Sabtu (19/4/2022). 

Dengan begitu OC Kaligis tidak diwajibkan kembali mendatangi kembali Lapas Sukamiskin dan tidak dilarang berpergian ke luar kota. Namun, dia dilarang berpergian ke luar negeri, kecuali diizinkan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat (Jabar)> 

OC Kaligis masih dalam pengawasan Bapas, sehingga dia bisa kembali ke lapas jika berperkara kembali. Jadi, dia tidak boleh melanggar norma kehidupan di luar.

“Kalau melanggar ada ketentuannya, bisa saja CMB-nya dicabut/ 

Elly Yuzar mengungkapkan OC Kaligis memperoleh CMB selama tiga bulan sesuai remisi terakhir yang diterimanya. Jadi, Bapas Bandung hanya melakukan pengawasan hingga tiga bulan ke depan.

"Kalau remisi terakhir itu kan berarti tiga bulan, yang pasti dia menjalani cuti menjelang bebas," ujarnya. (ant/mau)