KPK Geledah Lima Lokasi Terkait Kasus Mantan Bupati Buru Selatan TSS

Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS)
Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS)

Gemapos.ID (Jakarta) - Dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan alat elektronik dari penggeledahan lima lokasi di Maluku, kemarin (14/3/2022).

Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, hari ini (15/3/2022).

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Maluku, yaitu di tiga perusahaan dan dua rumah kediaman yang diduga terkait dengan perkara. Dari lima lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain terkait dengan dokumen serta alat elektronik," kata Ali.

Ia mengatakan bukti-bukti itu akan dianalisis untuk selanjutnya disita dan melengkapi berkas perkara tersangka Tagop dan kawan-kawan.

Tak hanya itu, KPK juga telah memeriksa dua saksi untuk tersangka Tagop dan kawan-kawan di Gedung Mako Satuan Brimobda Polda Maluku, Kota Ambon, Senin (14/3/2022), yakni Muslim Tomagola alias Randi selaku Direktur Utama PT Beringin Dua dan Andrias Intan alias Kim Fui selaku wiraswasta/Direktur PT Beringin Dua.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai pengerjaan proyek di Pemkab Buru Selatan yang diduga diatur sedemikian rupa oleh tersangka TSS dengan adanya syarat pemberian 'fee' berupa uang," ucap Ali.

Dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011- 2016, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Tagop dan pihak swasta Johny Rynhard Kasman (JRK) sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

Sebagai penerima, tersangka Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan sebagai pemberi, tersangka Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ant/ri)