KPK Periksa Sembilan Saksi Untuk Dalami Kasus Gratifikasi di Sidoarjo

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi di Gedung Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, kemarin (22/3/2022) untuk mendalami dugaan penerimaan uang dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta dalam kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, hari ini (23/3/2022).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain adanya dugaan sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini, dimana penerimaan uang dimaksud diperoleh dari para ASN Pemkab Sidoarjo dan berbagai pihak swasta yang mengerjakan proyek," kata Ali.

Adapun sembilan saksi itu yakni, Kepala Sub-Bidang Pengolahan Data dan Informasi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D) Rahma Fitri Christiani, Sekretaris Badan Pelayanan Pajak Daerah Pemkab Sidoarjo Endah Rismawati Listyowardani, Iuneke Anggraini selaku Komisaris PT Gala Bumi Perkasa, dan Rhusianto Wahyu Widjoyo dari pihak swasta.

Berikutnya, ada Kepala Desa Kedung Solo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Abdul Rahman, Ahmad Riyadh Umar Balhmar selaku Direktur PT Gala Bumi Perkasa, Rosidah selaku notaris, mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sidoarjo Siswojo, dan Yudo Wintoko dari pihak swasta.

Sementara itu, dua saksi lain tidak menghadiri panggilan tim penyidik, yakni Nuril Ansyah dari pihak swasta selaku staf keuangan PT Malik Ibrahim Empat Lima dan Aria Bima Pradana dari pihak swasta selaku staf umum PT Malik Ibrahim Empat Lima.

"Kedua saksi tidak hadir dan menginformasikan pada tim penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

Ia menjelaskan, kasus dugaan gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kawan-kawan.

Sebelumnya, Saiful Ilah telah divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada 5 Oktober 2020.

Karena putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, dan dalam putusan banding pada 30 November 2020 majelis hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi dua tahun penjara.

Untuk itu, Saiful Ilah, yang ditangkap KPK pada 7 Januari 2020, telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022.

Sementara itu, KPK menetapkan Saiful Ilah bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, Sanadjihitu Sangadji, serta dua kontraktor pemberi suap yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.(ant/pa)