KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Lobster

Edhy Prabowo Korupsi
Edhy Prabowo Korupsi
Gemapos.ID (Jakarta) - Kasus Edhy Prabowo masih terus bergulir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melibatkan pihak perbankan hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki aliran dana Edhy Prabowo CS. Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat ijin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga Rp9,8 miliar. kemudian, uang tersebut di transfer ke rekening PT Aero Citra Kargo yang selanjutnya ditransfer ke rekening pemegang PT Aero Citra Kargo. Langkah selanjutnya adalah mentransfer ke rekening staf istri Edhy Prabowo sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukan untuk keperluan Edhy, Istrinya, Dewi, Safri, dan Andreau. KPK memastikan akan menelusuri dan menyelidiki aliran dana terkait kasus korupsi Eddhy Prabowo CS dari pengumpulan bukti dan saksi yang dipanggil. "Kami memastikan akan menelusuri dan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyelidikan dan pengumpulan bukti dari saksi yang akan dipanggil KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di JAkarta pada Rabu (2/12/2020). Sebelumnya, enam tersangka lain telah ditetapkan terkait suap ijin ekspor benih lobster yaitu Staf Khusus (Stafsus) Menterian Kelautan dan Perikanan (MKP) sekaligus wakil ketua pelaksana tim uji tuntas Safri, Stafsus MKP sekaligus Ketua Pelaksana  Tim UJi Tuntas Andreau Pribadi Misata, Sekretaris MKP Amiril Mukminin. Sisanya adalah, pengurus dari PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri MKP Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito. Sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima US$100.000 dari suharjito melalui amiril dan Safri (ant/aan)