KPK Masuki Era ‘New Normal’

Kurnia Ramadhana
Kurnia Ramadhana
Gemapos.ID (Jakarta) Indonesia Coruption Watch (ICW) menyatakan era new normal (normal baru) sedang dimasuki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kondisi ini dipicu oleh struktur pimpinan KPK yang kerap menghasilkan kontroversi sampai pada perubahan regulasi yang merusak sistem kelembagaan KPK “Masyarakat saat ini seperti dipaksa berdamai dengan kinerja pimpinan KPK yang dinilai tak ideal,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (28/5/2020). Hal lainnya yang dilakukan KPK pada era new normal adalah eks caleg PDI-P Harun Masiku yang belum ditangkap oleh lembaga antirasuah tersebut. Dia diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. “Sedari awal Pimpinan KPK takut untuk meringkus yang bersangkutan," ujarnya. Padahal, Harun adalah tokoh kunci yang bisa membuka perkara suap PAW anggota DPR. Dia juga bisa mengungkap struktur petinggi partai politik yang terlibat dan dari mana asal uang yang diberikan untuk menyuap Wahyu. "Apakah uang yang diberikan ke Komisioner KPU murni uang pribadi atau ada sponsor berasal dari organisasi tertentu?" paparnya. Harun Masiku berstatus buron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia merupakan salah satu dari empat orang tersangka dalam kasus suap tersebut yang ditetapkan KPK. Para tersangka lainnya adalah Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful. Wahyu diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW. KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Dia juga meminta uang operasional sebesar Rp900 juta untuk memuluskan niat Harun. Harun tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020). (mam)