KPK Kedepankan Semua Aspek Tangani Korupsi

jmsi dan kpk
jmsi dan kpk
Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya tidak mengedepankan salah satu aspek dalam penanganan kasus korupsi. Jadi, tidak ada aspek yang dinomorduakannya. “KPK seperti kesebelasan sepakbola, tidak mungkin semua pemain yang diturunkan adalah striker atau penyerang yang berambisi mencetak gol ke gawang lawan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat bertemu Ketua Umum (Ketum) Jaringan Media Seluruh Indonesia (JMSI) Teguh Santosa di Jakarta Selatan (Jaksel) pada Minggu (23/8/2020). Saat itu Teguh didampingi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahmud Marhaba, Bendahara Umum (Bendum) Dede Zaki Mubarok, Ketua Bidang (Kabid) Kerjasama Antar Lembaga Jayanto Arus Adi, dan staf Sekretariat Denny N. JA. Gol yang dihasilkan suatu kesebelasan sepak bola ke lawannya, lanjut Firli, tidak hanya diperankan oleh satu pemain penyerang. Namun, itu berkat kerja satu tim kesebelasan. “Bahkan dukungan penonton sekalipun memiliki kontribusi terhadap performa kesebelasan di lapangan,” ujarnya. Walaupun demikian, Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang KPK Pasal 4 menyebutkan KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan, sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi (tipikor). Untuk melakukan itu, KPK diberikan kewenangan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tipikor dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik. Walaupun demikian, KPK tetap bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tipikor. Selain itu melakukan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. “Penindakan harus dilakukan bersamaan dengan pencegahan dan pendidikan. Tidak boleh ada satu aspek yang mendahului aspek lainnya,” jelas Firli. KPK berwenang melibatkan banyak pihak dalam melakukan pencegahan korupsi yang terjadi secara sistemik dan sistematik. Korupsi bisa terjadi akibat sistem yang buruk. “Kita harus membenahi sistem yang buruk dan menutup semua pintu yang dapat memancing pihak-pihak tertentu melakukan korupsi,” tegasnya. Firli mengungkapkan salahsatu pihak yang digandengnya adalah organisasi perusahaan media siber seperti JMSI. Hal ini diyakini bermakna positif dan konstruktif dalam mencegah dan memberantas korupsi. Kehadiran media siber dinilai sebagai salah satu elemen masyarakat yang palng penting di tengah perubahan landscape komunikasi yang semakin terbuka dan meluas. “Di era ini media siber adalah alat kampanye yang efektif untuk mendiseminasi program literasi anti korupsi di semua tingkatan masyarakat,” tukasnya. Teguh mengemukakan JMSI dideklarasikan oleh 21 pemilik media siber dari 21 daerah di Tanah Air berlokasi di Banjarmasin,  Kalimantan Selatan pada 8 Februari 2020. Kota ini merupakan tempat perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2020. JMSI telah hadir di 29 dari 34 provinsi di Indonesia sampai sekarang. Organisasi ini telah melakukan Musyarawah Nasional (Munas) I pada 23-29 Juni 2020 secara virtual. Munas I JMSI dibuka oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Langkah ini diganjar oleh Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai forum organisasi tertinggi secara virtual pertama yang diselenggarakan organisasi media. “Kami berdiri untuk membantu perusahaan anggota kami menjadi perusahaan media siber yang profesional sesuai UU Nomor 40/1999,” tandasnya. Untuk menjadi perusahaan media siber yang profesional harus berbadan hukum pers, penanggung jawab pemberitaan berkompetensi Wartawan Utama, alamat perusahaan yang jelas, dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Teguh mengundang Firli berbicara di forum diskusi JMSI yang akan diselenggarakan secara virtual dalam waktu dekat. Dialog tersebut bisa diikuti oleh pengurus pusat, pengurus daerah, media, dan wartawan yang tergabung dalam JMSI. Langkah ini disambut baik oleh Firli dengan akan membawakan topik upaya bersama mencegah korupsi di Pilkada serentak 2020. (JMSI/din)