Presenter Indra Bekti Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kenapa?

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menerima laporan kasus dugaan investasi ilegal pada platform Triumph dari seorang korban bernama Mochammad Ikram Adriansyah Tumiwang.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menerima laporan kasus dugaan investasi ilegal pada platform Triumph dari seorang korban bernama Mochammad Ikram Adriansyah Tumiwang.

Gemapos.ID (Jakarta)  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menerima laporan kasus dugaan investasi ilegal pada platform Triumph dari seorang korban bernama Mochammad Ikram Adriansyah Tumiwang.

Jadi, laporan ini masih diselidiki yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. 

"Masih penyelidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada Senin (28/3/2022). 

Mochammad Ikram Adriansyah Tumiwang adalah perwakilan dari 20 korban yang mengalami kerugian hingga Rp2,3 miliar. Laporan kasus ini teregister dengan nomor STTL/084/III/BARESKRIM POLRI.

Kasus dugaan investasi ilegal pada platform Triumph menyeret presenter Indra Bekti, karena dia adalah brand ambassador dari platform Triumph. 

Beberapa kali Indra Bekti juga sering terlihat ikut serta dalam agenda seminar yang diselenggarakan platform Triumph. (pmj/mau)