3 Saksi Ahli Akan Diajukan Polri di Sidang MRS
Saksi ini menjelaskan perbedaan antara menghasut dan mengundang. Kalau mengundang tidak bisa dipidana. Mudzakkir juga menyebutkan tentang prosedur menindak pelanggaran Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan harus dilakukan oleh PPNS atau penyidik berkoordinasi dengan PPNS. "Ada kalanya tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan tapi tidak menyebabkan kedaruratan kesehatan itu tidak masuk Pasal 93," ujarnya. (mau)