Penyelidikan-Penyidikan Tak Sama di Kasus MRS?

PN Jaksel
PN Jaksel
Gemapos.ID (Jakarta) - Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (4/1/2021). Alasannya, ketidaksesuaian antara penyelidikan dan penyidikan dalam perkara Rizieq. "Penyelidikan dan penyidikan adalah satu rangkaian, artinya pasal-pasal yang terdapat dalam tahap penyelidikan dan penyidikan haruslah bersesuaian," katanya. Tim kuasa hukum menyebutkan, dalam penyelidikan terdapat dua pasal yang disangkakan, yakni Pasal 93 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP. Namun, pada penyelidikan tidak disebutkan Pasal 160 KUHP. Pasal ini terdapat di penyidikan. Pengenaan pasal ini menjadi pertanyaan dan prinsip dasar diajukan permohonan praperadilan, karena menyangkut peristiwa pidana apa yang telah ditetapkan dalam tahap penyelidikan. "Patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada termohon diselipkan agar semata dijadikan dasar termohon sebagai upaya menahan pemohon," ujarnya. Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti dan Panitera penggantinya Agustinus Endri. Sidang dihadiri oleh kedua pihak, yakni pemohon dan termohon yang dalam hal ini para termohon adalah Polda Metro Jaya, Kapolda Metro, dan Polri. (din)