Polri Siap Amankan Sidang Praperadilan MRS

Budi Sartono
Budi Sartono
Gemapos.ID (Jakarta) - Polres Metro Jakarta Selatan menyiapkan personel untuk pengamanan persidangan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1.2021). Bahkan ini didukung Polda Metro Jaya. "Kami telah menerima permintaan bantuan pengamanan yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono saat dikonfirmasi di Jakarta pada Minggu (3/1/2020) Permintaan pengamanan ini guna mengantisipasi apabila persidangan dihadiri simpatisan MRS. Jadi, persidangan dapat berjalan secara  baik termasuk sidang lainnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Intinya kita mengamankan sidang praperadilan ini agar berjalan dengan aman dan tertib dan tidak ada gangguan bagi aparat PN Jaksel dalam melaksanakan sidang praperadilan," ujarnya. Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno meminta bantuan pengamanan kepolisian untuk mengamankan persidangan praperadilan MRS. Kebijakan ini guna mengurangi potensi risiko. "Jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," katanya. Dia mengantisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan MRS. Kejadian ini diharapkan tidak mengganggu sidang ,bahkan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat, Pengadilan Neger (PN)i Jakarta Selatan (Jaksel)  telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum MRS pada Senin (4/1/2020) pukul 09.00 WIB. Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan. Di adalah Akhmad Sahyuti dan Panitera penggantinya Agustinus Endri. Kuasa hukum MRS telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap MRS, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya. Permohonan praperadilan ini didaftarkan pada 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Kuasa hukum MRS, Aziz Yanuar mengemukakan pendaftaran gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan  untuk membela kepentingan hukum ulama. (mam)