PN Jaksel Tunda Prapradilan MRS Sampai 13.30

Akhmad Sahyuti
Akhmad Sahyuti
Gemapos.ID (Jakarta) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menunda sementara sidang gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab  (MRS) selama 1,5 jam. Karena, pemohon melakukan perbaikan. "Pihak termohon ingin mengajukan perbaikan permohonannya, tetapi tidak mengubah substansi, hanya pengubahan pada format dan sedikit penambahan permohonan," kata Hakim Tunggal, Akhmad Sahyuti di PN Jaksel pada Senin (4/1/2021). Kuasa hukum MRS, Akhmad Kholid mengemukakan pihaknya ingin menambahkan dasar-dasar hukum untuk mengajukan praperadilan. Penambahan tersebut ditujukan untuk memperkuat dasar-dasar pengajuan praperadilan. "Substansi dari praperadilan tersebut adalah menyatakan tidak sah penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq dan meminta hakim memerintahkan termohon menghentikan (SP3) perkara," ujarnya Para termohon praperadilan ini adalah Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya dan Polri. Sebelumnya, sidang dibuka oleh hakim 10.10 WIB, diawali pemeriksaan berkas para kuasa hukum pemohon dan termohon. Kemudian, pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum MRS. Salah satu alasan diajukan praperadilan adalah kuasa hukum melihat ketidaksesuaian antara penyelidikan dan penyidikan. Ketidaksesuaian itu terdapat pada penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan tidak terdapat di penyelidikan tetapi dimasukkan pada saat penyidikan. (mau)