Gemapos.ID (Jakarta) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) meminta pengamanan Polri saat sidang pembacaan permohonan praperadilan tersangka Muhmmad Rizieq Shihab (MRS) pada Senin (4/1/2020) pukul 9.00 WIB. Langkah ini mengantispasi kehadiran massa simpatisan MRS. "Pengadilan telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan yakni Akhmad Sahyuti dan Panitera penggantinya Agustinus Endri," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno pada Sabtu (2/1/2021). Kuasa hukum MRS telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap kliennya dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya. Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah. "Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah,"ujar Kuasa Hukum MRS, Aziz Yanuar. (din)