Kasus Chat Mesum MRS dan FA Berlanjut

Febriyanto Dunggio
Febriyanto Dunggio
Gemapos.ID (Jakarta) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan perkara Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan pada Selasa (29/12/2020). Jadi, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut. Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan MRS dengan perempuan bernama Firza Husin (FH). Pengajukan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. “Proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan. "Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik," kata kuasa hukum penggugat MRS, Febriyanto Dunggio pada Selasa (29/12/2020). Kasus chat mesum antara MRS dan FA muncul  sejak 30 Januari 2017. Kemudian MRS ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2017.   "Kasus ini sempat dihentikan oleh Polda Metro, karena alasannya tidak cukup bukti,” jelasnya. (moc)