MRS Sedang Diperiksa Polda Metro Jaya

polda metro jaya-gemapos
polda metro jaya-gemapos
Gemapos.ID (Jakarta) - Polda Metro Jaya menyatakan penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bergantung hasil pemeriksaan tim penyidik. Langkah ini akan dilakukan secara objektif. "Penyidik kepolisian memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan MRS harus menjalani penahanan atau tidak di Mapolda Metro Jaya," kata abid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta pada Sabtu (12/12/2020). MRS sedang menjalani pemeriksaanpenyidik dari Polda Metro Jaya usai mendapatkan hasil non reaktif dalam pemeriksaan cepat Covid-19 metode tes usap antigen. Dia datang ke Polada Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) pukul 10.30 WIB didampingi  tim kuasa hukumnya. Persiapan khusus diklaim tidak dilakukannnya untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta. "Ditanya kita jawab, selesai kan," ujar Rizieq. Kuasa hukum MRS, Aziz Yanuar, menambahkan kliennya siap menjalani penahanan. Saat ini menjalani pemeriksaaan dahulu. (din)