MRS Diklaim Percepat Panggilan Polda Metro Jaya

Sugito Atmo Pawiro
Sugito Atmo Pawiro
Gemapos.ID (Jakarta) - Kuasa hukum Muhammad Habib Rizieq Shihab (MRS), Sugito Atmo Pawiro, menyatakan kliennya mempercepat kedatangannya ke Polda Metro Jaya atas permintaan yang bersangkutan. Langkah ini guna tidak terlalu lama dan tidak simpang siur. "Tim pengacara sudah berkomitmen dengan penyidik akan BAP beliau itu hari Senin," katanya di Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/12/2020). Sugito mengaku konfirmasi kehadiran MRS di Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/12/2020) telah dilakukannya. Hal ini sudah dilakukannya setelah datang ke Megamendung, Bogor pukul 19.00 WIB. "Beliau Insya Allah tidak ada masalah dengan hal ini," tuturnya. MRS berjanji akan mendatangi Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan pada Sabtu (11/12/2020). Dia mengklaim dirinya tidak pernah melarikan diri atau menghindar dari proses hukum, namun kondisi kesehatan yang harus beristirahat untuk pemulihan. "Selama ini proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung," ujarnya. Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan MRS sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Lima orang lain juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia). Kemudian, Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), dan Idrus (kepala seksi acara). Kelima tersangka diterapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (din)